Sejarah
Perumda Parkir Makassar Raya
PD. Parkir Makassar Raya dibentuk melalui Peraturan Daerah Ujung Pandang No. 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Pemikiran pemerintah kota Makassar untuk membentuk PD. Parkir Makassar Raya didasari atas prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan pelayanan dari sektor perparkiran kepada masyarakat kota Makassar. Disamping itu, kegiatan perparkiran di kota Makassar merupakan salah satu objek yang mempunyai prospek untuk dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Sejarah
Perumda Parkir Makassar Raya
PD. Parkir Makassar Raya dibentuk melalui Peraturan Daerah Ujung Pandang No. 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Pemikiran pemerintah kota Makassar untuk membentuk PD. Parkir Makassar Raya didasari atas prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan pelayanan dari sektor perparkiran kepada masyarakat kota Makassar. Disamping itu, kegiatan perparkiran di kota Makassar merupakan salah satu objek yang mempunyai prospek untuk dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Sejarah
Perumda Parkir Makassar Raya
PD. Parkir Makassar Raya dibentuk melalui Peraturan Daerah Ujung Pandang No. 5 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya Kota Madya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Pemikiran pemerintah kota Makassar untuk membentuk PD. Parkir Makassar Raya didasari atas prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas pencapaian tujuan pelayanan dari sektor perparkiran kepada masyarakat kota Makassar. Disamping itu, kegiatan perparkiran di kota Makassar merupakan salah satu objek yang mempunyai prospek untuk dapat menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Makassar.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah telah mengamanahkan perubahan status Perusda menjadi Perusahaan Umum Daerah, dimana pada tanggal 22 Juli tahun 2021 rancangan PERDA Pendirian PERUMDA Parkir Makassar Raya yang diinisiasi oleh Komisi B DPRD Kota Makassar melalui rapat Paripurna DPRD Kota Makassar menetapkan Peraturan Daerah Kota Makassar tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Parkir Makassar Raya.
Visi
Misi
Menjadika Perumda Parkir Makassar Raya sebagai
Perusahaan Daerah yang mandiri dan profesional
dalam pengelolaan, terdepan dalam pelayanan dan
terbaik dalam peningkatan pendapatan asli daerah
guna pembangunan kota makassar
01.
Inovasi Teknologi
Menciptakan inovasi teknologi perparkiran
yang lebih efisien untuk menunjang kelancaran lalulintas dan mengoptimalkan fungsi jalan.
04.
peningkatan Pelayanan
Meningkatkan pelayanan dalam segala aspek perparkiran untuk kepuasan konsumen dengan pengelolaan parkir secara profesional.
02.
Sumber Daya Manusia
Membentuk sumber daya manusia (SDM) perparkiran yang berkualiatas dan professional.
05.
Hubungan Kerja Sama
Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penataan pengelolaan dan pengembangan perparkiran
03.
Potensi
Mengembangkan dan menggali potensi
kawasan perparkiran baru.
Visi
Menjadikan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai
Perusahaan Daerah yang mandiri dan profesional
dalam pengelolaan, terdepan dalam pelayanan dan
terbaik dalam peningkatan pendapatan asli daerah
guna pembangunan kota makassar
Misi
01.
Inovasi Teknologi
Menciptakan inovasi teknologi perparkiran
yang lebih efisien untuk menunjang kelancaran lalulintas dan mengoptimalkan fungsi jalan.
02.
Sumber Daya Manusia
Membentuk sumber daya manusia (SDM) perparkiran yang berkualiatas dan professional.
04.
Peningkatan Pelayanan
Meningkatkan pelayanan dalam segala aspek perparkiran untuk kepuasan konsumen dengan mengelolaan parkir secara profesional.
03.
Potensi
Mengembangkan dan menggali potensi
kawasan perparkiran baru.
05.
Hubungan Kerja Sama
Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penataan pengelolaan dan pengembangan perparkiran
Visi
Menjadikan Perumda Parkir Makassar Raya sebagai
Perusahaan Daerah yang mandiri dan profesional
dalam pengelolaan, terdepan dalam pelayanan dan
terbaik dalam peningkatan pendapatan asli daerah
guna pembangunan kota makassar
Misi
01.
Inovasi Teknologi
Menciptakan inovasi teknologi perparkiran
yang lebih efisien untuk menunjang kelancaran lalulintas dan mengoptimalkan fungsi jalan.
04.
peningkatan Pelayanan
Meningkatkan pelayanan dalam segala aspek perparkiran untuk kepuasan konsumen dengan mengelolaan parkir secara profesional.
02.
Sumber Daya Manusia
Membentuk sumber daya manusia (SDM) perparkiran yang berkualiatas dan professional.
05.
Hubungan Kerja Sama
Menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penataan pengelolaan dan pengembangan perparkiran
03.
Potensi
Mengembangkan dan menggali potensi
kawasan perparkiran baru.
Corporate Culture
" Menata dan Melayani "
Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan fungsinya sebagai sebuah perusahaan daerah Perumda Parkir Makassar Raya senantiasa menganut prinsip-prinsip nilai budaya perusahaan (corporate culture) dengan berdasarkan pada budaya kualitas (quality culture), budaya bisnis (bisnis culture).
01.
Mewujudkan perusahaan daerah yang mampu memberikan pelayanan jasa perparkiran kepada masyarakat secara optimal dan memuaskan.
02.
Mengoptimalkan pendapatan dalam rangka upaya untuk menjadikan perusahaan daerah yang terbesar dalam memberikan kontribusi (pemasukan) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
03.
Menertibkan kawasan-kawasan/ areal perparkiran diseluruh wilayah kota makassar sehingga menjadi lebih nyaman, memuaskan, dan aman
04.
Memupuk dan mengembangkan kerjasama kemitraan, dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga iptek, baik di dalam maupun di luar negeri dalam mengembangkan perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
05.
Meningkatkan mutu fasilitas, prasarana, sarana dan teknologi perparkiran.
06.
Melakukan penertiban para mitra juru parkir liar.
Corporate Culture
" Menata dan Melayani "
Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan fungsinya sebagai sebuah perusahaan daerah Perumda Parkir Makassar Raya senantiasa menganut prinsip-prinsip nilai budaya perusahaan (corporate culture) dengan berdasarkan pada budaya kualitas (quality cultur), budaya bisnis (bisnis culture).
01.
Mewujudkan perusahaan daerah yang mampu memberikan pelayanan jasa perparkiran kepada masyarakat secara optimal dan memuaskan.
04.
Memupuk dan mengembangkan kerjasama kemitraan, dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga iptek, baik di dalam maupun di luar negeri dalam mengembangkan perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
02.
Mengoptimalkan pendapatan dalam rangka upaya untuk menjadikan perusahaan daerah yang terbesar dalam memberikan konstribusi (pemasukan) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
05.
Menertibkan kawasan-kawasan/ areal perparkiran diseluruh wilayah Kota Makassar, sehingga menjadi lebih nyaman, memuaskan, dan aman.
03.
Meningkatkan mutu fasilitas, prasarana, sarana dan teknologi perparkiran.
06.
Melakukan penertiban para mitra juru parkir liar.
Corporate Culture
" Menata dan Melayani "
Dalam melaksanakan tugas tanggung jawab dan fungsinya sebagai sebuah perusahaan daerah Perumda Parkir Makassar Raya senantiasa menganut prinsip-prinsip nilai budaya perusahaan (corporate culture) dengan berdasarkan pada budaya kualitas (quality cultur), budaya bisnis (bisnis culture).
01.
Mewujudkan perusahaan daerah yang mampu memberikan pelayanan jasa perparkiran kepada masyarakat secara optimal dan memuaskan.
03.
Meningkatkan mutu fasilitas, prasarana, sarana dan teknologi perparkiran.
05.
Mengoptimalkan pendapatan dalam rangka upaya untuk menjadikan perusahaan daerah yang terbesar dalam memberikan konstribusi (pemasukan) terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
02.
Menertibkan kawasan-kawasan/ areal perparkiran diseluruh wilayah Kota Makassar, sehingga menjadi lebih nyaman, memuaskan, dan aman
04.
Melakukan penertiban para mitra juru parkir liar.
06.
Memupuk dan mengembangkan kerjasama kemitraan, dengan dunia usaha, perguruan tinggi dan lembaga-lembaga iptek, baik di dalam maupun di luar negeri dalam mengembangkan perusahaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.