Taking too long? Close loading screen.
Ketentuan Umum

Juru Parkir Tepi Jalan Umum

  • 01

    Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di tempat Parkir
  • 02

    Mengatur dan menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas
  • 03

    Mentaati ketentuan tarif parkir yang berlaku dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 04

    Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir
  • 05

    Juru Parkir wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 06

    Dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang telah di tetapkan.
  • 07

    Dilarang merusak tempat parkir
  • 08

    Dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 09

    Juru Parkir dilarang bertindak Arogansi terhadap pengguna jasa parkir
  • 10

    Jika Juru Parkir sakit atau mendapat halangan lainnya maka diwajibkan melapor ke Perumda Parkir Makassar Raya
  • 11

    Juru Parkir yang berhenti menjadi Juru Parkir wajib mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya
  • 12

    Bagi yang menemukan kartu ini harap dapat mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya Jl. Hati Mulya No. 7 Makassar
Ketentuan Umum

Juru Parkir Tepi Jalan Umum

  • 01

    Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di tempat Parkir
  • 02

    Mengatur dan menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas
  • 03

    Mentaati ketentuan tarif parkir yang berlaku dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 04

    Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir
  • 05

    Juru Parkir wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 06

    Dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang telah di tetapkan.
  • 07

    Dilarang merusak tempat parkir
  • 08

    Dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
  • 09

    Juru Parkir dilarang bertindak Arogansi terhadap pengguna jasa parkir
  • 10

    Jika Juru Parkir sakit atau mendapat halangan lainnya maka diwajibkan melapor ke Perumda Parkir Makassar Raya
  • 11

    Juru Parkir yang berhenti menjadi Juru Parkir wajib mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya
  • 12

    Bagi yang menemukan kartu ini harap dapat mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya Jl. Hati Mulya No. 7 Makassar
error: Content is protected !!