Ketentuan Umum
Juru Parkir PLB
-
01Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di tempat Parkir
-
02Mengatur dan menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas
-
03Mentaati ketentuan tarif parkir yang berlaku dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
04Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir
-
05Juru Parkir wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
06Dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang telah di tetapkan.
-
07Dilarang merusak tempat parkir
-
08Dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
09Juru Parkir dilarang bertindak Arogansi terhadap pengguna jasa parkir
-
10Jika Juru Parkir sakit atau mendapat halangan lainnya maka diwajibkan melapor ke Perumda Parkir Makassar Raya
-
11Juru Parkir yang berhenti menjadi Juru Parkir wajib mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya
-
12Bagi yang menemukan kartu ini harap dapat mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya Jl. Hati Mulya No. 7 Makassar
Ketentuan Umum
Juru Parkir PLB
-
01Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan di tempat Parkir
-
02Mengatur dan menempatkan kendaraan dengan teratur sehingga tidak mengganggu lalu lintas
-
03Mentaati ketentuan tarif parkir yang berlaku dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
04Juru parkir wajib memberi karcis parkir kepada pengguna tempat parkir
-
05Juru Parkir wajib menggunakan seragam dan tanda pengenal yang ditetapkan oleh Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
06Dilarang menempatkan kendaraan bermotor dan atau alat angkut lainnya di luar tempat parkir yang telah di tetapkan.
-
07Dilarang merusak tempat parkir
-
08Dilarang melakukan kegiatan selain kegiatan perparkiran pada tempat parkir kecuali mendapat izin dari Direksi Perumda Parkir Makassar Raya
-
09Juru Parkir dilarang bertindak Arogansi terhadap pengguna jasa parkir
-
10Jika Juru Parkir sakit atau mendapat halangan lainnya maka diwajibkan melapor ke Perumda Parkir Makassar Raya
-
11Juru Parkir yang berhenti menjadi Juru Parkir wajib mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya
-
12Bagi yang menemukan kartu ini harap dapat mengembalikan kartu ini ke Perumda Parkir Makassar Raya Jl. Hati Mulya No. 7 Makassar